Lintas Kepri

Infromasi

Kicauan HS Menyeret EP dan S Jadi Tersangka Kasus Pungli di SBP Tanjungpinang

Mei 2, 2017
Ketiga tersangka ini merupakan pegawai KSOP Tanjungpinang.
Ketiga tersangka ini merupakan pegawai KSOP Tanjungpinang.
Tiga tersangka Kasus OTT Pungli yang merupakan pegawai KSOP Tanjungpinang yakni S, HS dan EP saat diperlihatkan dihadapan wartawan, Selasa (2/5).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Akibat HS berkicau setelah tertangkap basah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Tanjungpinang, Senin (1/5) lalu, didapat dua nama yakni EP dan S sebagai tersangka.

“Untuk sementara kita tetapkan tiga tersangka yakni HS, EP dan S,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat press rilis didampingi Wakapolres Kompol Andy Rahmansyah, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan dan Kasubag Humas Iptu Aryantono, Selasa (2/5) di Mapolres Tanjungpinang.

Joko menjelaskan, HS ditangkap karena kedapatan melakukan Pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sekitar pukul 13:45 WIB, Senin (1/5) kemarin.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap HS, didapat nama EP sebagai anggota jaga dan S sebagai Kepala Pos Pelabuhan SBP.

“Ketiga tersangka ini merupakan pegawai KSOP Tanjungpinang,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Joko, berupa jang tunai Rp500.000 dari kapal Sabuk Nusantara.

Kemudian uang tunai Rp800.000 dari agen kapal Voc Batavia. Selanjutnya uang tunai Rp450.000 dari agen kapal Super Jet tujuan Dabo Singkep, Lingga.

Uang tunai Rp300.000 dari cheking kapal Seven Star, uang tunai Rp200.000 dari agen tiket Marina, dan uang tunai Rp400.000 dari cheking kapal Sabuk Nusantara 59.

“Lima rangkap insentif pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, terdiri dari masing-masing dua rangkap yang di cetak oleh tersangka S,” katanya.

Selain itu, kata dia, satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373×5000 per bulan (Marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373×4000 per bulan (marina), satu lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 588 trip, dan lima lembar amplop berwarna coklat.

Ada juga satu buah buku merk bintang obor warna kuning bermotif batik berisikan catatan nama-nama dan jumlah uang yang diberikan,” ungkap Joko.

Satu buah buku agenda warna hitam bertuliskan an Dona Mentari, yang didalamnya bertuliskan nama dan rincian uang, satu lembar kertas warna putih dengan judul ponton Batam yang berisikan nama pemberi dan jumlah uang, dua lembar jadwal piket bulanan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, satu bundel kwitansi merk sinar dunia yang bertuliskan pemberi sumbangan dari pelaut juga turut diamankan.

“Satu lembar amplop kosong berwarna putih bercorak biru merah bertuliskan air mail, satu buah Laptop Merk Toshiba model NG.PSKOGL-09U05L serial No. 2B122492W berwarna hitam yang berisikan jadwal kapal dan laporan, satu buah tas berwarna hitam merk Polo Clasic berisikan satu buah tabungan Bank BCA An. Sutoyo dengan nomor rekening 090512373 dengan jumlah uang keseluruhan Rp2.650.000,” papar Joko.

Kapolres Tanjungpinang ini menyebut HS Dan EP menyetor uang Pungli itu kepada atasannya yakni S dengan jabatan sebagai Kepala Pos di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

“Para tersangka ada yang menerima uang haram itu dalam bentuk harian dan bulanan,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini, kata Joko, yakni melakukan pengecekan kapal dan penumpang hingga melihat manifest.

Apabila ada kelebihan muatan penumpang yang tidak sesuai dengan manifest maka tersangka meminta sejumlah uang.

“Sebagai contoh kapal VOC kelebihan penumpang memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Jika tidak diberikan, apabila dikemudian hari mengalami hal yang sama yakni kelebihan penumpang maka kapal tersebut dipersulit dalam hal berangkat,” terang Joko.

Pelaku meminta sejumlah uang kepada para agen kapal untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang. Apabila para agen kapal tidak memberikan sejumlah uang, maka akan dipersulit oleh para tersangka. Sehingga, para agen kapal mau tidak mau harus menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

“Pasal yang dikenakan sementara yakni pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro.

Pasal ini dikenakan kepada tiga tersangka (HS, EP dan S) karena pelaku merupakan ASN sebuah lembaga negara.

“Jika ada perkembangan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan bertambah. Kita masih mendalaminya,” tutup Joko.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *