Lintas Kepri

Infromasi

Dilema Kekosongan Kursi Wagub Kepri, Getuk Nilai Ada Permainan

Mar 26, 2017

kepriTanjungpinang, LintasKepri.com – Dilema pengisian kekosongan kursi Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau masih terus berlangsung hingga saat ini, Minggu (26/3/2017).

Setelah DPRD Kepri menolak dua nama bakal calon Wakil Gubernur Kepri yang diusulkan Gubernur Nurdin Basirun beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum diketahui kelanjutan siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan itu.

Penolakan dua nama usulan Gubernur ke DPRD Kepri dikarenakan pengusungan dua nama calon dari partai pengusung tidak memenuhi prosedur.

“Dipulangkan karena hanya selembar kertas tanpa ada kelengkapan administrasi. Formalitas seharusnya taat aturan, kayak kita mau kerja tentu harus dilengkapi administrasinya seperti SKCK, formal lah, ini macam surat cinta,” kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak beberapa waktu lalu.

Pemulangan nama calon ke Gubernur Kepri dari legislatif dianggap beberapa pihak adalah dugaan upaya untuk memperlambat pengisian kursi Wakil Gubernur Kepri yang pada akhirnya dibahas para Legislator Kepri tersebut.

Salah satu sikap lambannya kerja eksekutif dan legislatif tersebut keluar dari Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Jusri Sabri. Dia menduga penolakan usulan dua nama bakal calon Wakil Gubernur Kepri upaya memperlambat proses seleksi di DPRD sendiri.

“Saya menilai dalam hal ini ada permainan politik, dengan sengaja mengulur-ulur waktu pemilihan seperti ini,” kata Jusri Sabri belum lama ini.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan Organisasi Masyarakat juga mendesak Gubernur Kepri, Nurdin Basirun segera mengisi kekosongan jabatan Wakilnya di Eksekutif melalui aksi demonstrasi di DPRD Kepri belum lama ini.

Bahkan, mereka menduga kekosongan kursi disengaja serta melanggar Undang-Undang Pilkada.

Hal itu mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, maka kekosongan Wakil Kepala Daerah harus segera diisi.

Diketahui, kelima partai pengusung Almarhum HM Sani dan Nurdin Basirun sudah merekomendasi dua nama calon Wakil Gubernur Kepri. Keduanya adalah Isdianto dan Agus Wibowo.

Pada pengusulan Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke DPRD Kepri, kedua nama tersebut ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan aturan hukum dan tidak memiliki kelengkapan administrasi. Hingga saat ini jabatan Wakil Gubernur Kepri masih kosong sejak Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Jokowi pada 25 Mei 2016 lalu, menggantikan mendiang HM. Sani yang wafat.

(Budi Arifin)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *