Lintas Kepri

Infromasi

APBD Tanjungpinang Disahkan Sebesar 817,22 Miliar

Des 1, 2017
Sekwan DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Kiri), Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, dan Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Ahmad Dani usai pengesahan APBD 2018 Kota Tanjungpinang, Kamis (30/11) di Aula DPRD Tanjungpinang.
Sekwan DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Kiri), Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, dan Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Ahmad Dani usai pengesahan APBD 2018 Kota Tanjungpinang, Kamis (30/11) di Aula DPRD Tanjungpinang.
Sekwan DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, dan Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Ahmad Dani usai pengesahan APBD 2018 Kota Tanjungpinang, Kamis (30/11) di Aula DPRD Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPRD Kota Tanjungpinang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) 2018 sebesar Rp817,22 miliar, Kamis (30/11) di Aula DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauan Riau.

Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Yani, dihadiri Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah serta Kepala OPD pemerintah kota.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Dewan Abdul Kadir Ibrahim dalam penyampaian pidato Walikota Tanjungpinang mengatakan, jumlah pendapatan daerah pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp817,22 miliar.

Penandatanganan pengesahan APBD 2018 Kota Tanjungpinang oleh Walikota Lis Darmansyah.
Penandatanganan pengesahan APBD 2018 Kota Tanjungpinang oleh Walikota Lis Darmansyah.

“Penambahan pendapatan yang dimaksud berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp146,23 miliar, Dana pembangunan Rp611,60 miliar dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah Rp59,38 miliar,” katanya.

Abdul Kadir Ibrahim menjelaskan, total belanja daerah sebagaimana yang telah disampaikan pada nota keuangan yang lalu sebesar Rp817 miliar. Namun setelah pembahasan mengalami kenaikan menjadi Rp833 miliar yang bersumber dari kenaikan belanja langsung Rp434 miliar menjadi Rp450 miliar akibat penambahan Silpa penerimaan pembiayaan sebesar Rp16 miliar yang terdiri dari BLUD sebesar Rp15 miliar dan JKN sebesar Rp1 miliar dan untuk belanja tidak langsung tetap yaitu sebesar Rp382 miliar.

Berkenaan dengan prioritas utama terhadap pelayanan masyarakat terkait alokasi anggaran pada bidang pendidikan dan kesehatan. Maka, untuk urusan pendidikan dari alokasi belanja daerah rancangan APBD 2018 adalah sebesar 24 persen dan urusan di bidang kesehatan 10,63 persen.

Penandatanganan pengesahan APBD 2018 Kota Tanjungpinang oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno.
Penandatanganan pengesahan APBD 2018 Kota Tanjungpinang oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno.

“Pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2018 dalam capaian prioritas pembangunan daerah melalui pembahasan TPAD bersama DPRD yang dilaksanakan secara komprehensif dan seksama. Maka hari ini dapat disepakati,” jelasnya.

Setelah itu, sambung Abdul Kadir Ibrahim, dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebelum ditetapkan menjadi Perda Kota Tanjungpinang.

Ia juga mengatakan penyusunan penganggaran APBD tahun anggaran 2018 pada pendapatan daerah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2017.

“Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang dimulai dari perekonomian global merambah ke perekonomian nasional,” katanya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *