Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anggota polisi dari Polsek Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, menangkap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT-620 rute penerbangan Tanjungpinang-Jakarta karena kedapatan diduga membawa narkoba jenis pil ekstasi, Kamis (30/11).
“Benar, sekira pukul 09.30 WIB, personil Polsek Bandara RHF yg dipimpin oleh Kapolsek RHF dan Petugas AVSEC Bandara RHF telah melakukan penangkapan terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT-620 rute penerbangan Tanjungpinang – Jakarta yang membawa narkoba jenis pil ekstasi,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Jumat (1/12).
Calon penumpang yang diduga membawa narkotika tersebut ditangkap saat melewati pintu keberangkatan X-RAY dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Akhirnya diamankan, diduga membawa 1 plastik berisi ineks berwarna pink. Lalu dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Andy Rahmansyah,” katanya.
Dari hasil pengembangan tersebut, sambung Baskoro, didapatlah tersangka lain berjumlah 5 orang di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.
“Total tersangka menjadi 6 orang dengan total barang bukti (BB) menjadi 7 (tujuh) plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir,” tuturnya.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mencari tersangka lain. Selain itu juga, polisi akan melakukan penimbangan kembali barang bukti yang diamankan di Pegadaian Cabang Kota Tanjungpinang.
(Iskandar)