Tanjungpinang, LintasKepri.com – DPRD Kepri akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 di angka Rp3,594 triliun.
Juru bicara badan anggaran (Banggar) Onward Siahaan, mengatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai program prioritas yang telah disepakati.
Adapun isu strategis pada prioritas pembangunan Provinsi Kepri nanti diterjemahkan dalam 12 isu strategis antara lain penurunan kemiskinan, menanggulangi angka pengangguran yang cukup tinggi, peningkatan kualitas pembangunan manusia yang belum optimal, meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender yang masih rendah serta mengoptimalkan derajat kesehatan masyarakat.
Selain itu, isu yang diangkat antara lain adalah mengatasi kesenjangan antar daerah yang cukup tinggi, mengembangkan wilayah perbatasan yang belum optimal, meningkatkan kapasitas fiscal, mengembangkan kemaritiman dan pariwisata yang belum dikembangkan secara optimal, meningkatkan konektivitas antar kabupaten kota, mengoptimalkan pengembangan kemaritiman dan pariwisata dan mengatasi kerentanan terhadap kerawanan pangan yang cukup tinggi.
“Keduabelas isu strategis ini, disusun untuk mewujudkan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau di Tahun Anggaran 2018 yang bertema pengembangan ekonomi kemaritiman berwawasan lingkungan untuk menanggulangi kemiskinan dan pengangguran didukung infrastruktur yang berkualitas,” kata Onward.
Adapun perkiraan anggaran kebutuhan belanja daerah yang telah disusun dan dibahas bersama DPRD antara lain belanja anggaran tidak langsung Rp1.541.500.483.956. Sedangkan belanja langsung diplot diangka Rp2.053.271.258.664 sehingga total belanja daerah Provinsi Kepri Rp3.594.771.742.621.
Untuk pendapatan, Pemprov Kepri memprediksi pendapatan sebesar Rp3.494.771.742.621,00. Pendapatan itu bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp1.063.247.043.960, Retribusi Daerah sebesar Rp73.405.000.000 dan Dividen penyertaan modal pada Bank Riau Kepri sebesar Rp83.930.000.000.
Kekurangan pembiayaan akan ditutupi dari silpa tahun 2017 yang diprediksi sebesar Rp 100 miliar. Pendapatan juga berasal dari Penerimaan Dana Perimbangan yang ditetapkan sebesar Rp2.264.839.698.660,00.
Dana perimbangan itu didapat dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp427.801.584.810 dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1.257.386.100.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp579.652.013.850.
Sedangkan penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah ditetapkan sebesar Rp6,2 miliar serta Rp5 miliar dan dari hibah dari PT. Jasa Raharja sebesar Rp1,2 miliar untuk operasional kantor bersama Samsat.
“Sehingga asumsi besaran pendapatan daerah yang telah disepakati dalam MoU tanggal 20 November 2017 yang lalu, sebesar Rp3.494.771.742.621,00,” kata Onward.
(*)