Lintaskepri.com, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan melalui media sosial WhatsApp.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada satu dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terpantau di media sosial WhatsApp. Kami sudah menelusuri hal ini dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Selain memanggil pihak terduga, Bawaslu Bintan juga berencana meminta keterangan dari pihak lain yang terkait dalam temuan tersebut.
“Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu,” tegasnya.
Bawaslu Bintan menegaskan akan terus memproses dugaan pelanggaran ini sesuai prosedur untuk memastikan prinsip netralitas ASN tetap terjaga selama tahapan Pemilu. (Ink)
Editor: Ism