Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada calon kepala daerah Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri, Minggu (24/11/2024).
Penertiban dilaksanakan pada masa tenang yang sudah dimulai tahapannya selama tiga hari dari tanggal 24-26 November 2024.
Sebanyak 270 petugas dari unsur kepolisian, Satpol PP dan seluruh jajaran pengamanan lainnya di kerahkan pada penertiban dan pembersihan APK ini.
Seluruh titik lokasi APK yang telah di tetapkan oleh KPU, dipastikan hari ini sudah harus dibersihkan oleh petugas dan tak boleh tersisa.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan APK yang ditertibkan berupa baliho yang terpasang di reklame, hingga poster yang terpasang di dekat pohon.
Semua APK paslon yang sudah ditertibkan oleh petugas, sama sekali tidak bisa dikembalikan kepada tim paslon dan akan disimpan oleh KPU hingga dengan hari pencoblosan selesai.
“Namun jika ada masyarakat yang ingin memanfaatkan spanduk baliho, bisa mengambilnya setelah hari pencoblosan di tanggal 27 November 2024, dikhawatirkan apabila dikasi sekarang akan di pasang kembali oleh mereka,” ujar Faizal.
Faizal menegaskan kepada seluruh paslon kepala daerah untuk tidak lagi melaksanakan kampanye secara diam diam, dan mengimbau kepada seluruh tim paslon agar mengikuti aturan yang telah disepakati, termasuk berkampanye di media sosial.
“Tidak ada lagi kampanye terselebung dan lain sebagainya, mari jaga kondusifitas sampai hari pencoblosan nanti,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf menambahkan seharusnya penertiban pada APK ditertibkan oleh tim paslon, sebelum memasuki masa tenang Pilkada 2024.
“Mungkin belum selesai, jadi kita bersihkan (APK) semuanya hari ini. Yang jelas, hari ini harus selesai semua,” tambahnya. (Mfz)
Editor: Ism