Lintas Kepri

Infromasi

Sufanus Ditipu 5,5 Juta Melalui Email

Mei 26, 2016
Di ATM Swalayan Suryadi Pamedan, Jalan Raja Ali Haji,inilah Sufanus Pratama mentransfer uang ke penipuDi ATM Swalayan Suryadi Pamedan, Jalan Raja Ali Haji,inilah Sufanus Pratama mentransfer uang ke penipu
Di ATM Swalayan Suryadi Pamedan, Jalan Raja Ali Haji,inilah Sufanus Pratama mentransfer uang ke penipu
Di ATM Swalayan Suryadi Pamedan, Jalan Raja Ali Haji,inilah Sufanus Pratama mentransfer uang ke penipu

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sufanus Pratama, salah seorang mahasiswa di perguruan tinggi Kota Tanjungpinang ditipu oleh oknum tidak dikenal, dengan modus transfer uang melalui ATM di Swalayan Suryadi Pamedan, Jalan Raja Ali Haji, Kamis (26/5).

Terpaksa, sejumlah uang tunai Rp.5.500.000 raib ditangan penipu (Mr.X,red) yang saat ini masih menjadi target operasi (TO) Polres Tanjungpinang.

Dalam Laporan Pengaduan (LP) di Polres Tanjungpinang, pada hari Kamis (26/5), sekira pukul 11.30 wib, korban menghubungi terlapor Via handphone untuk menanyakan jadwal keberangkatan korban ke Pekanbaru.

Kemudian, Mr.X meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4.550.000,- melalui bank BRI dengan Nomor Rekening : 1273010002510508 atas nama Sdr RESIVA ROBERT dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk biaya akomodasi korban.

“Mendengar penjelasan tersebut korban langsung menuju ATM BRI yang berada di swalayan Suryadi Pamedan dan mentransfer uang sesuai dengan yang diminta oleh terlapor,” jelas Iptu Dullatif menjelaskan Laporan Sefanus kepada Polres.

Selanjutnya, Mr.X menghubungi korban dan mengatakan bahwa uang tersebut sudah di terima oleh terlapor, dan pada saat itu terlapor menjelaskan untuk mengambil tiket tersebut, korban harus mentransfer kode pembayaran melalui ATM dan korban diharuskan mengirim uang Rp. 998.000.- ke nomor Rekening yang telah diberikan oleh terlapor.

“Karna korban merasa kurang yakin, dengan penjelasan terlapor kemudian korban menghubungi Perusahaan CHEVRON CALTEX untuk menanyakan tentang kebenaran email yang di terima oleh korban,” katanya.

Sementara penjelasan perusahaan CHEVRON CALTEX kepada korban, bahwa perusahaan CHEVRON CALTEX tidak memiliki email yang di maksud oleh korban, akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Saat ini Polres Tanjungpinang, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (Aliasar/red)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *