Bintan, LintasKepri.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) mengambil alih barang tangkapan berupa ribuan karton minuman beralkohol (mikol) yang sebelumnya diamankan Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan, Kepulauan Riau, belum lama ini di Bintan.
Mikol berbagai merk tersebut ditangkap di perairan Bintan diluar area kepabeanan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Syahrul Mamma, di Tanjungpinang, Selasa (3/10), saat press release mengatakan, berdasarkan informasi dari Kodim 0315 Bintan, adanya importasi ribuan karton mikol itu diduga tidak memiliki izin impor.
Ditaksir negara mengalami kerugian mencapai Rp7 Miliar. Kemendag RI meningkatkan kasus tersebut kedalam tahap penyidikan.
Penyidik Kementerian Perdagangan RI saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
“Importasi minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” kata dia.
Setiap importir minuman beralkohol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol berupa Importir Terdaftar minuman Beralkohol (IT-MB).
“Informasi yang diterima, kata dia, barang ini diamankan berada diluar border kepabeanan, dan tidak memiliki IT-MB,” tuturnya.
Selain itu, dalam peraturan menteri tersebut, diatur juga mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
”Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minuman beralkohol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma yang didampingi Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono.
Terhadap barang bukti lebih kurang 1.000 kardus telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN.
Ia mengatakan, selanjutnya PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur prizinan bidang perdagangan.
Dalam pasal itu dijelaskan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,“ imbau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma.
Dalam penyerahan barang bukti itu, Kodim 0315 Bintan menyerahkan lebih kurang 1.000 (Seribu) karton minuman beralkohol berbagai merek itu kepada Dirjen PTKN Kementerian Perdagangan RI di kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Diketahui sebelumya, Kodim 0315 Bintan menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras dari Singapura ke Tanjungpinang di Pelabuhan ilegal, Desa Berakit, Bintan, Senin (18/9).
Kodim 0315 Bintan juga menemukan gudang penyimpanan ribuan botol Mikol tersebut di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang.
(Iskandar)