Kepri, LintasKepri.com – Sebanyak 30 persen kasus konfirmasi positif pasien COVID-19 di Provinsi Kepri berasal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh negara tetangga, Malaysia.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah, menuturkan dengan ditetapkannya Kepulauan Riau sebagai satu-satunya pintu masuk PMI yang dideportasi membuat kasus positif perlahan naik.
“Saat ini Satgas COVID-19 kita terus berusaha untuk tekan angka penyebaran virus ini. Salah satunya dengan terus memantau masuknya PMI dari Malaysia,” ujarnya, Senin (7/6).
Pemprov Kepri, sambung Arif, akan memperketat aturan masuk agar tidak menimbulkan ledakan kasus COVID-19 klaster PMI.
“Kita akan memperketat syarat untuk PMI saat masuk ke Kepri. Lagi disusun syaratnya. Kita tidak ingin mereka masuk ke sini malah COVID-19 naik lagi,” katanya.
Selain itu, Satgas juga akan terus melakukan tracing kepada masyarakat yang melakukan kontak langsung dengan pasien COVID-19.
“Untuk itu saya mengharapkan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan khususnya menggunakan masker agar dapat terhindar dari penyebaran COVID-19,” tegas Arif.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai klaster selain PMI, Arif enggan membeberkan secara rinci.
Data sementara kasus COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 7 Juni 2021 yakni 18.617 orang dengan kasus aktif 2.311 orang, pasien sembuh 15.896 orang dan meninggal dunia sebanyak 410 orang.
(san)