Lintas Kepri

Infromasi

KPPAD Koordinasi dengan Polisi Terhadap Penyelidikan Kasus Eksploitasi Anak

Jan 23, 2017
Ketua KPPAD Kepri, M. Faizal.Ketua KPPAD Kepri, M. Faizal.
Ketua KPPAD Kepri, M. Faizal.
Ketua KPPAD Kepri, M. Faizal.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang guna mengungkap jaringan dibalik kasus eksploitasi anak penjual koran.

KPPAD Kepri juga memberikan apresiasi kepada pihak Polres Tanjungpinang yang telah responsif terhadap penyelidikan kasus eksploitasi anak tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPPAD Kepri, M.Faizal sebelum memulai rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (23/1) siang.

Ketua KPPAD Kepri, M.Faizal saatrapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (23/1) siang.
Ketua KPPAD Kepri, M.Faizal saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (23/1) siang.

“Kita tentu memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, berdasarkan hasil koordinasi kita bersama kepolisian, saat ini mereka sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan-jaringan yang memang sengaja melakukan eksploitasi anak demi keuntungan ekonomi,” ungkap Ketua KPPAD Kepri ini.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tanjungpinang merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari KPPAD.

“Penyelidikan terhadap kasus eksploitasi anak, tentu saat ini terus berjalan. Informasinya sudah ada dua orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Tentu langkah ini merupakan upaya dalam membongkar jaringan-jaringan eksploitasi anak,” terang Faizal.

Dia mengimbau kepada seluruh orang tua agar bersama-sama mengawasi anak.

“Tidak bisa tanggungjawab ini dibebankan kepada KPPAD saja. Akan tetapi semua pihak harus terlibat, terutama orang tua itu sendiri,” katanya.

(suaib)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *