Lintas Kepri

Infromasi

Izin Usaha Swalayan Pinang Lestari Belum Dicabut

Okt 2, 2017
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram, menegaskan bahwa izin usaha Swalayan Pinang Lestari belum dicabut pasca polisi melakukan penggerebekan gudang milik swalayan tersebut di Jalan Sumber Karya, RT 001/RW 006 Bintan Centre Tanjungpinang karena melakukan pencampuran beras belum lama ini.

Ia mengatakan, pihak Disperdagin hanya melakukan pembinaan dan memberikan surat teguran ke Swalayan Pinang Lestari agar tidak melakukan hal yang sama.

“Tidak dicabutlah, ibarat orang meninggal dirumah sakit, masak rumah sakitnya ditutup,” kata Esram.

Dia menyebut yang berhak mencabut izin usaha itu adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP), dimana rekomendasi untuk mendapatkan izin memang awalnya dari Disperdagin Kota Tanjungpinang.

“Rekomendasi memang dari kita. Sampai sekarang pak wali tidak pernah mempunyai pemikiran agar izin usaha Swalayan Pinang Lestari itu di cabut. Justru pak wali menganjurkan kearah pembinaan. Kalau memang salah maka kita lakukan pembinaan. Masalah hukum diserahkan ke pihak berwajib,” katanya.

(Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *