Lintas Kepri

Infromasi

Disamping Maling Toko Mas Indah, JS Juga Gondol Toko HP dan Ini Keuntungannya

Sep 19, 2016
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat press release di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9).Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat press release di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat press release di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat press release di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dalam press release yang disampaikan Polres Tanjungpinang, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dilakukan Juli Suhendra (22) alias JS yang merupakan pelaku pencurian. TKP tersebut yakni Toko Mas Indah di Jalan Merdeka dan Toko Handphone Legend di Jalan Teuku Umar Kota Tanjungpinang.

Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 juta.

“Toko handphone mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Karena dua iphone berhasil digondol Suhendra. Sementara itu, toko mas tersebut mengalami kerugian Rp 22 juta,” ungkap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat press release di Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/9).

Diketahui, pelaku juga melakukan aksinya di dua TKP lain yakni di daerah lingkungan Polres Bintan yaitu Toko Mas di Tanjung Uban dan Toko Mas di Kijang.

“Dari 4 TKP, pelaku menggunakan modus yang sama, berpura-pura menjadi pembeli, kemudian mencoba memakai, lalu memilih yang lain, dan ketika penjaga lagi mengambil barang lain yang di inginkan pelaku, seketika itu juga pelaku langsung membawa kabur barang tersebut,” terang Joko.

Untuk dua TKP toko mas di Tanjung Uban dan Kijang, dirinya mengatakan masih belum mengetahui pasti berapa kerugian yang dialami korban. Karena pihaknya sedang melakukan pengembangan.

Sementara itu, Suhendra yang merupakan pelaku pencurian dibekuk jajaran Polres Tanjungpinang di rumah saudaranya di Jalan Pembakaran Mayat kilometer 8 Tanjungpinang, Sabtu (17/9) lalu. Turut diamankan barang bukti satu unit mobil rental yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, dan satu buah surat gadai.

“Emas yang dicuri Suhendra sudah di gadaikan ke pegadaian. Sekarang ini menunggu surat putusan dari pengadilan untuk menyita emas yang sudah di gadai,” kata AKBP Joko Bintoro.

Atas perbuatannya, Juli Suhendra diancam 5 tahun penjara, melanggar pasal 362 KUHP. (Iskandar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *