Lintas Kepri

Infromasi

Bawaslu Kirim 5 Nama ASN Lingga ke KASN dalam Kasus Politik Praktis

Okt 3, 2020
Foto: Ist.
Foto: Ist.

Lingga, LintasKepri.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga mengirim 5 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diduga terlibat politik praktis pilkada.

ASN yang diduga melakukan pelanggaran ialah AK, berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga, di Kecamatan Temiang Pesisir, untuk kasus pertama.

Untuk kasus kedua yakni MU, Pj Kepala Desa Persiapan Buyu, Kecamatan Bakung Serumpun. Selanjutnya AMA, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.

Kemudian A, Kepala Puskesmas Rejai yang juga perawat di RSUD Encik Mariyam Kabupaten Lingga. Lalu AK, Camat Bakung Serumpun.

Nama itu dikirim setelah Bawaslu Lingga menemukan 2 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Nama tersebut dikirim ke KASN di Jakarta agar segera dilakukan penindakan.

“Untuk Kasus pertama diteruskan Bawaslu Lingga pada 1 Oktober 2020. Kasus kedua diteruskan Bawaslu Lingga pada 3 Oktober 2020,” tutur Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, Sabtu (3/10).

Dia menjelaskan, ada kesamaan antara kasus pertama dan kedua yang diteruskan oleh Bawaslu Lingga ke KASN.

Terlihat ada sejumlah ASN dan pegawai lainnya berpose bersama dengan paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy dengan mengacungkan tiga jari. Nizar yang dalam hal ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Lingga pada saat itu sedang meresmikan Puskesmas Rejai. Foto: Ist.

Dimana, para pelaku diduga telah berfoto bersama salah satu pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan 3 (tiga) jari.

Paslon tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Lingga melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 99/PL.02-Kpt/2104/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2020.

“Pengakuan para pelaku serta keterangan saksi yang kami hadirkan di bawah sumpah, untuk kasus pertama dan kedua membenarkan temuan dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara melanggar ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004, PP 53 Tahun 2010, dan Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, Nomor 0314,” jelas Zamroni.

Mengenai sanksi, Bawaslu Lingga menyerahkan sepenuhnya ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada Komisi ASN di Jakarta untuk pemberian sanksi. Apakah nantinya pelanggaran itu termasuk kategori ringan, sedang atau berat akan disampaikan KASN ke pemda untuk selanjutnya dieksekusi,” terang Zamroni.

Seorang pria diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam Satpol-PP berpose mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga dengan mengacungkan tiga jari. Foto: Ist.

Dia menegaskan, Bawaslu adalah lembaga independen. Zamroni tidak ingin lembaga yang dipimpinnya diintervensi oleh siapapun.

Sebab, kata dia, tugas dan kewenangan Bawaslu telah diatur dalam Undang-Undang, dan Perbawaslu yang mengatur tentang pilkada.

“Mari kita sama-sama saling menghormati tugas dan kewenangan yang dijalankan Bawaslu. Sebab, tugas dan wewenang kami diikat oleh aturan. Namun demikian Bawaslu selalu terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat,” tutup Zamroni.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah ASN diduga melanggar netralitas pilkada saat berfoto bersama paslon nomor urut 3, Muhamad Nizar-Neko Wesha Pawelloy dengan mengacungkan 3 jari.

Sesi berfoto bersama dengan paslon nomor urut 3 itu terjadi usai Puskesmas Rejai diresmikan di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, beberapa waktu lalu.

Sementara, untuk oknum Satpol PP yang mengacungkan tiga jari saat berfoto bersama Nizar terjadi di salah satu desa di Kecamatan Temiang Pesisir.

(fza/rls)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *