Lintas Kepri

Inspirasi Masyarakat Kepri

Bupati Harap Kambong Perdamaian Adhyaksa Mampu Selesaikan Masalah Hukum bagi Masyarakat

Mar 14, 2022
Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat menyampaikan kata sambutan.
Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat menyampaikan kata sambutan.

Natuna, LintasKepri.com – Didampingi Kejaksaan Negeri Natuna, Bupati Natuna, Wan Siswandi, meresmikan Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng Desa Sepempang, di Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (14/03/2022) pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna sangat menyambut baik, apa yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI, dalam menetapkan Desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng.

“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna menyambut baik apa yang telah ditetapkan oleh Kejagung. Dimana kehadiran ini kelak diharapkan dapat menyelesaikan segala permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat,” ujar Wan Siswandi dalam sambutannya.

Pembukaan tirai peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Desa Sepempang.

Turut hadir juga Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Asisten II Ekonomi Pembangunan Ir. Basri, Kadis DPMD Anrizal Zen, Kadis Kominfo Bukhary, Inspektur Inspektorat, Robertus Stevenson, Plt. Kadispora, Suhardi, Kabag Prokopim Zulheppy, Kabag Hukum, Hastuti, Wakil Ketua II Ketua DPRD Natuna, Jarmin Sidik, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar, Camat Bunguran Timur, Hamid Hasnan, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Bunguran Timur, Babinsa Desa Sepempang Sertu Agung Sucianto, Bhabinkamtibmas Desa Sepempang Brigadir Ridwansyah dan Tokoh Masyarakat Desa Sepempang.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, mengatakan, bahwa peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng Desa Sepempang adalah petunjuk dari Kejagung dalam Rangka Restorasi Justice.

Lanjut dijelaskan beliau, Restorasi Justice adalah keadilan yang sesuai dengan masa keadilan Masyarakat. Artinya Perkara Ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang yang kurang dari Rp 2,5 juta dan kasus perkelahian.

Apabila ada perdamaian hal ini tidak dilanjutkan keproses hukum, akan diminta tidak mengulangi perbuatan. Hal tersebut untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut.

Foto bersama, usai peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng di Desa Sepempang.

Ditunjuknya Desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa, menurutnya karena Desa Sepempang merupakan Desa yang aman dan layak untuk dijadikan Kampung Perdamaian Adhyaksa.

“Maksud pembentukan Kampong Adhyaksa agar dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat,” ucap Imam.

“Sementara tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya,” kata Imam.

“Tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” lanjut dia.

Setelah menyampaikan sambutan, dilakukan peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng Desa Sepempang, oleh Bupati Natuna dan didampingi Kejari Natuna. Kemudian dilanjutkan dengan Pembukaan Tirai Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Bersama Bupati Natuna yang disaksikan Langsung oleh seluruh tamu undangan. (Erwin)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *