Natuna  

Jarmin Hadiri Launching Kambong Perdamaian Adhyaksa di Sepempang

Avatar

Natuna, LintasKepri.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik, turut menghadiri kegiatan peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, yang terletak di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur.

Kambong Perdamaian Adhyaksa tersebut, diresmikan langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, pada Senin (14/03/2022) pagi.

Jarmin mengaku sangat mendukung dibangunnya Kambong Perdamaian Adhyaksa, yang diinstruksikan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, disetiap wilayah di Indonesia.

Dengan adanya Kambong Perdamaian Adhyaksa, politisi Partai Gerindra itu berharap, kedepan setiap permasalahan hukum yang terjadi dilingkungan masyarakat, dapat terselesaikan dengan baik.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Natuna, Wan Siswandi, mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah sangat menyambut baik apa yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam membentuk Desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng.

“Kami dari Pemerintah Daerah menyambut baik apa yang telah ditetapkan Kejagung. Dimana kehadiran ini kelak diharapkan dapat menyelesaikan segala permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat,” kata Wan Siswandi.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar, mengatakan, bahwa peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng Desa Sepempang, adalah petunjuk dari Kejagung dalam Rangka Restorasi Justice.

Kata dia, Restorasi Justice adalah keadilan yang sesuai dengan masa keadilan masyarakat. Artinya Perkara Ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian uang yang kurang dari Rp 2,5 juta dan kasus perkelahian, apabila ada perdamaian hal ini tidak perlu dilanjutkan keproses hukum, namun cukup diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hal tersebut untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut.

Ditunjuknya Desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa, menurutnya karena Desa Sepempang merupakan desa yang aman dan layak untuk dijadikan Kampung Perdamaian Adhyaksa.

“Maksud pembentukan Kampong Adhyaksa agar dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat,” ucap Imam Sudabutar.

“Sementara tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” sambung Imam Sidabutar.

Setelah menyampaikan sambutan, dilakukan peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng Desa Sepempang, oleh Bupati Natuna dan didampingi Kajari Natuna. Kemudian dilanjutkan dengan Pembukaan Tirai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna bersama Bupati Natuna yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan.

Turut hadir juga Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Asisten II Ekonomi Pembangunan Ir. Basri, Kadis PMD, Anrizal Zen, Kadis Kominfo, Bukhary, Inspektur Inspektorat, Robertus Stevenson, Plt. Kadispora, Suhardi, Kabag Prokopim Zulheppy, Kabag Hukum, Hastuti, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna Wan, Arismunandar, Camat Bunguran Timur, Hamid Hasnan, Lurah dan Kades se-Kecamatan Bunguran Timur, Babinsa Desa Sepempang Sertu Agung Sucianto, Bhabinkamtibmas Desa Sepempang Brigadir Ridwansyah dan Tokoh Masyarakat Desa Sepempang. (Erwin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *