Lintas Kepri

Infromasi

Komisi III DPRD Lingga Desak RSUD Dabo Segera Bayar Uang Jasa Karyawan

Feb 26, 2019
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lingga Agus Norman.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lingga Agus Norman.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lingga Agus Norman.

Lingga, LintasKepri.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lingga Agus Norman, meminta pihak RSUD Dabo Singkep segera membayar jasa pelayanan karyawan yang bekerja dirumah sakit ini untuk tahun 2018 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 21 tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, maka pembayaran jasa pelayanan tersebut wajib dibayarkan kepada dokter, perawat maupun karyawan rumah sakit dan lainnya.

Pada BAB II permen terkait tentang pemanfaatan dana kapitasi JKN, pada pasal 3 disebutkan bahwa dana kapitasi yang diterima oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik, untuk keperluan observas, diagnosis, perawatan, pengobatan dan untuk pelayanan kesehatan lainnya.

Dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

“Sesuai aturan yang ada itu wajib dibayarkan kepada karyawan RSUD Dabo,” kata politisi dari Partai Golkar ini, Selasa (26/2).

Juru bicara karyawan RSUD Dabo dr. Indra Jaya, menuturkan, permasalahan terkait sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Beberapa karyawan RSUD Dabo Singkep sudah dipanggil pihak kepolisian setempat untuk dimintai keterangan.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan, dan ini sudah masuk ke ranah hukum karena polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa karyawan termasuk saya,” tutur Indra.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD Dabo dr. Asri Wijaya yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kabupaten Lingga menjelaskan, uang jasa pelayanan tahun 2018 sebesar Rp1,7 miliar telah dibayarkan pihak Rumah Sakit kepada tenaga kesehatan di RSUD untuk menutupi jasa pelayanan tahun 2016 dan 2017.

“Untuk jasa pelayanan tahun 2016, saya bayarkan bulan Maret 2018. Dan untuk uang jasa pelayanan tahun 2017, saya bayarkan pada Juni tahun lalu. Semua staf kami tahu itu,” katanya.

Asri menambahkan, pembayaran jasa pelayanan tahun 2016 dan 2017 dilakukan setelah pihak manajemen melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terkait pembayaran oleh BLUD yang kini disandang RSUD Dabo.

Pembayaran dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran BLUD. Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa jasa pelayanan tenaga kesehatan boleh dibayarkan pada anggaran Rumah Sakit tahun berikutnya. Kebijakan itu dianggap murni untuk membantu hak tenaga kesehatan yang bertugas.

“Pihak BPKP menyarankan Jaspel karyawan kesehatan RSUD dibayarkan setelah RSUD Dabo sah menjadi BLUD. Karena ini juga adalah pendapatan yang sah,” ungkapnya.

Menurut Asri, dalam Rancangan Bisnis Anggaran (RBA) RSUD Dabo yang dikeluarkan pemerintah daerah, tahun 2016 dan 2017 tidak memuat pembayaran jasa pelayanan.

RSUD Dabo resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 14 September 2016 lalu.Meski telah menyandang BLUD, namun kebijakan anggaran rumah sakit masih dipegang pemerintah lewat Dinkes-PPKB.

(***)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *