Lintas Kepri

Infromasi

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ciduk Sindikat Pengedar Narkoba

Nov 18, 2016
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah (Kemeja Biru) saat menggiring tersangka narkoba sebelum press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/11).Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah (Kemeja Biru) saat menggiring tersangka narkoba sebelum press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/11).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah (Kemeja Biru) saat menggiring tersangka narkoba sebelum press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/11).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ricky Firmansyah (Kemeja Biru) saat menggiring tersangka narkoba sebelum press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/11).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menciduk 5 orang tersangka yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba jenis ganja.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Wakapolres Kompol Andy Rahmansyah didampingi, Kasubag Humas AKP Zalukhu dan Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari ditangkapnya H (33) di Jalan Ganet Perumahan Bukit Raya yang di temukan 2 paket besar ganja seberat 204,18 gram dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam.

“Setelah melakukan pengembangan, selanjutnya di tangkap MNM (30) dan FH (35) di Hotel Comfort kamar 505 Tanjungpinang pada 20 Oktober 2016 sekitar pukul 10:00 WIB,” ucap Kompol Andy di Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (18/11).

Dari tangan MNM dan FH, terdapat barang bukti 4 paket besar ganja dengan berat 432,61 gram, 11 paket kecil ganja 24,18 gram 3, paket sabu seberat 1,39 gram, 1 lembar bukti transaksi pengiriman uang pembelian narkotika, seperangkat alat hisap, 1 buah timbangan digital dan 1 unit Handphone Nokia.

Wakapolres Kompol Andy Rahmansyah (Tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah (Kanan) dan Kasubag Humas AKP Zalukhu (Kiri) saat menunjukkan Barang Bukti (BB) pada konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/11).
Wakapolres Kompol Andy Rahmansyah (Tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah (Kanan) dan Kasubag Humas AKP Zalukhu (Kiri) saat menunjukkan Barang Bukti (BB) pada konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/11).

Ditempat yang sama, menurut Kasat Narkoba AKP Ricky Firmansyah menuturkan, setelah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka tersebut, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap TA (30) dan S (29) di Jalan Sabang Kampung Sidomulyo Kilometer 13 Kelurahan Batu 9.

“Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu paket ganja seberat 214,70 gram,” jelas Ricky.

Kelima tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jaringan. Atas perbuatan 5 tersangka tersebut di tuntut pasal 112 dan 237 dengan ancaman 4 tahun hingga 12 tahun sesuai undang undang narkotika. (afriadi)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *