Lintas Kepri

Infromasi

Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Agu 18, 2017
MY saat digiring Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres Tanjungpinang.foto:hukrim.com (Suaib).MY saat digiring Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres Tanjungpinang.foto:hukrim.com (Suaib).
MY saat digiring Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres Tanjungpinang.foto:hukrim.com (Suaib).
MY saat digiring Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres Tanjungpinang.foto:hukrim.com (Suaib).

Tanjungpinang, Lintaskepri.com– MY (57) Berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres Tanjungpinang, sekitar sepekan lalu diwilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Seperti dilansir hukrim.com, Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan mengatakan bahwa MY merupakan pelaku pencurian tiga unit sepeda motor.

“MY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Bintan. Karena melakukan aksi kejahatan dengan menggasak tiga unit sepeda motor. Dari tiga unit sepeda motor yang digasaknya, satu diantaranya sempat dijual oleh pelaku, namun berhasil kita amankan,” ungkap Andri Kepada awak media dihalaman Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/08/2017).

Meski tergolong berumur, pelaku dalam menjalankan aksinya tanpa melibatkan pihak lain.

“Modus pelaku adalah dengan cara melihat kendaraan-kendaraan yang terparkir, jika kunci motor tergantung langsung disikatnya,” terang Andri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, tutupnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *