Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Ditetapkan Menjadi Perda

Agu 18, 2017

img-20170817-wa0091Tanjungpinang, LintasKepri.com – Berkaitan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.8668 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Walikota Tajungpinang Syahrul, pada Rapat Paripurna Terbuka Tentang Penetapan Perda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (16/8).

“Alhamdulillah setelah beberapa kali dilakukan pembahasan antara Pansus DPRD Kota Tanjungpinang, Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang dan Dewan Pendidikan maka pada hari ini Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang,” ujar Syahrul.

Berkenaan dengan hal tersebut Syahrul mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setingginya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan penyelenggaraan nantinya.

Beralihnya kewenangan SMA ke Provinsi Kepri maka Perda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan ini harus berubah, salah satunya dari sisi beban kerja.

“Dengan perubahan ini, maka sudah seharusnya dalam pelaksanaan kerja harus lebih baik dengan memperhatikan pasal-pasal yang telah disusun sehingga pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Syahrul menjelaskan, hal terpenting disini adalah, sebelum pelaksanaan, Perda yang sudah ditetapkan ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu, khususnya kepada pelaksana pendidikan guru dan pengawas.

Salain itu pendidikan 9 tahun yang terangkum dalam Undang-Undang ini harus diperkuat sehingga anak-anak yang ada di Kota Tanjungpinang tidak ada lagi yang putus sekolah dari tingkat SD sampai SMP dengan alasan apapun.

Ia menyebutkan, Undang-Undang mengamanahkan pendidikan itu menjadi urusan pemerintah. Hanya saja dalam implementasi Undang-Undang itu sendiri ada usul yang mengatakan ada sekolah yang membangun sendiri dan memiliki yayasan.

“Berarti sudah 80 persen mampu, sifat pemerintah hanya stimulus, dan nantinya tergantung dengan keuangan jika memungkinkan pemerintah pasti membantu sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan bantuan,” katanya.

Usai memberikan sambutan Syahrul menandatangani persetujuan bersama antara Pimpinan dan Walikota Tanjungpinang tentang Penetapan Ranperda menjadi Perda Kota Tanjungpinang Tahun 2017.

(Redaksi)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *