Lintas Kepri

Infromasi

Lurah Sei Panas Datangi Gudang Penyimpanan Mikol

Feb 13, 2017
Gudang Penyimpanan Mikol di Sei Panas.Gudang Penyimpanan Mikol di Sei Panas.
Gudang Penyimpanan Mikol di Sei Panas.
Gudang Penyimpanan Mikol di Sei Panas.

Batam, LintasKepri.com – Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, Lurah Sei Panas melalui Sekretarisnya (Seklur), Muhammad Riko Tambusai, melakukan peninjauan ke gudang yang disebut-sebut menyimpan minuman beralkohol (mikol) hingga minuman keras (miras) diwilayah kerjanya, Senin (13/2).

Gudang yang diketahui milik PT Lim Siong Huat Ripindo berlokasi di komplek Inti Batam Sei Panas tersebut dikabarkan menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol.

“Setelah di cek ke lokasi, ternyata berkas-berkas izinnya lengkap dan masih aktif,” kata Riko.

Lurah Sei Panas melalui Sekretarisnya (Seklur), Muhammad Riko Tambusai, melakukan peninjauan ke gudang yang disebut-sebut menyimpan minuman beralkohol (mikol) hingga minuman keras (miras) diwilayah kerjanya, Senin (13/2).
Lurah Sei Panas melalui Sekretarisnya (Seklur), Muhammad Riko Tambusai, melakukan peninjauan ke gudang yang disebut-sebut menyimpan minuman beralkohol (mikol) hingga minuman keras (miras) diwilayah kerjanya, Senin (13/2).

Riko menyebut surat izin lengkap dan masih aktif itu terdiri dari keterangan domisili usaha, izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam serta Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari unit Pelayanan Perdagangan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.

Sementara itu, Lurah Sei Panas Tomy saat di konfirmasi menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan kegiatan rutin. Tujuannya meninjau kegiatan usaha yang ada di wilayahnya.

“Sekaligus memastikan benar atau tidaknya informasi yang beredar. Ini bukan sidak. Kalau sidak ataupun operasi sejenisnya bukanlah wewenang kami, kami tidak ada hak melakukan sidak maupun memberikan sanksi kepada usaha apapun, yang jelas Lurah hanya memastikan bahwa informasi dan isu-isu yang beredar di masyarakat tentang adanya gudang ilegal itu tidaklah benar,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik gudang melalui legal Office, Ranhat juga membeberkan bahwasanya tidak ada masalah dengan usahanya.

“Kami bukan gudang ilegal, izinnya pun sudah kami tempel di bawah,” katanya.

Ditanya apakah di gudangnya terdapat beragam jenis minuman keras, Ranhat berdalih bahwa digudangnya hanya ada minuman jenis Carlsberg.

Setelah dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang di keluarkan Unit Pelayanan Perdagangan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia disebutkan bahwa bidang usahanya (sesuai KBLI 2009) adalah perdagangan besar Minuman Beralkohol (Mikol) golongan A.

(Ifanko)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *