Tanjungpinang, LintasKepri.com – Gudang penyimpanan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) di Jalan Raya Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, diduga tidak mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Sekitar 7 bulan gudang telah beroperasi. Setiap hari di gudang tersebut melakukan aktivitas bongkar muat barang kebutuhan bahan pokok seperti beras, tepung, gula dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.
Sebelumnya media ini mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan kroscek ke lokasi, hal diatas benar adanya.
”Ada gudang melakukan aktivitas bongkar muat sembako. Sekitar 7 bulan telah beroperasi. Selain itu juga, diduga gudang menimbun barang dan melakukan pengoplosan beras,” kata sumber yang enggan menyebutkan namanya.
Posisi gudang tersembunyi dibelakang ruko, sehingga tidak terlihat adanya aktivitas digudang sembako tersebut. Saat media ini mendatangi gudang, sebuah mobil Box tertutup berwarna silver bernomor Polisi BP 8187 TA, sedang memuat puluhan karung beras Impor diduga berasal dari Malaysia, Selasa (1/9).
Pantauan dilokasi, ada beberapa pekerja sedang mengangkut beras kedalam mobil dari dalam gudang.
Seorang Pria pria bermata sipit bertato dibadan, bernama Aan ketika dijumpai LintasKepri.com dilokasi mengaku sebagai pekerja digudang tersebut. “Saya hanya kerja dan makan gaji bang. Pemiliknya bernama Aleng, orang Batam,” katanya.
Aan menambahkan, sembako di gudang tersebut akan disalurkan (Distribusi) ke toko yang ada di Tanjungpinang.
Terkait kepemilikan surat izin gudang, Aan mengaku sedang tahap pengurusan di Instansi terkait. “Izinnya lagi diurus oleh RT, namun hingga saat ini belum keluar, untuk lebih jelasnya, jumpai aja pemiliknya bang” ujar Aan, .
Hingga berita ini diunggah, LintasKepri.com belum berhasil menjumpai Pemilik Gudang guna melakukan konfirmasi. (Hendra)