Lintas Kepri

Infromasi

Warga Kampung Baru Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Okt 4, 2015
AKBP Kristian P Siagian, Kapolres Tanjungpinang (tengah) didampingi Kompol I Wayan S, Wakapolres (Kiri) dan AKP Reza Morandi Tarigan Kasat Reskrim (Kanan), ketika jumpa Pers tertangkapnya pelaku Curanmor, (04/10).AKBP Kristian P Siagian, Kapolres Tanjungpinang (tengah) didampingi Kompol I Wayan S, Wakapolres (Kiri) dan AKP Reza Morandi Tarigan Kasat Reskrim (Kanan), ketika jumpa Pers tertangkapnya pelaku Curanmor, (04/10).
AKBP Kristian P Siagian, Kapolres Tanjungpinang (tengah) didampingi Kompol I Wayan S, Wakapolres (Kiri) dan AKP Reza Morandi Tarigan Kasat Reskrim (Kanan), ketika jumpa Pers tertangkapnya pelaku Curanmor, (04/10).
AKBP Kristian P Siagian, Kapolres Tanjungpinang (tengah) didampingi Kompol I Wayan S, Wakapolres (Kiri) dan AKP Reza Morandi Tarigan Kasat Reskrim (Kanan), ketika jumpa Pers tertangkapnya pelaku Curanmor, (04/10).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Sambudi alias Budi (31) warga Kapung Baru, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang, beberapa hari yang lalu. Budi terpaksa dihadiahi timah panas, pasalnya pelaku mencoba kabur dari kejaran petugas saat ditangkap.

Selain mengamankan pelaku Budi, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 2 unit sepeda motor, hasil curian pelaku di perumahan Mahkota Alam Permai blok F Km. 10 Tanjungpinang dan di Kabupaten Bintan.

“Petugas dari Satreskrim polres Tanjungpinang, telah mendeteksi keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Mio, satu unit motor Honda Space, 4 buah handphone, 1 buah tab dan 2 buah jam tangan,” terang Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian ketika jumpa Pers di kantornya, Minggu (04/10).

Barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian Budi
Barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian Budi

Kemudian, kata Kristian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kepri terkait dengan pelaku, ”Pelaku merupakan residivis spesialis pembobolan rumah, serta pencurian kendaraan,” kata Kristian didampingi Wakapolres Kompol I Wayan S dan Kasat Reskrim AKP Reza Morandi Tarigan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, untuk pengebangan keterkaitan  dengan tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor lainnya. “Sejengkalpun polisi tidak akan melepas keberadaan pelaku yang meresahkan masyarakat. Untuk itu masyarakat agar tetap berhati-hati memarkir kendaraannya dimana saja,” himbaunya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” Ucap Kapolres Tanjungpinang yang dikabarkan dekat dengan pewarta itu.(Aliasar)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *