Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Sambudi alias Budi (31) warga Kapung Baru, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang, beberapa hari yang lalu. Budi terpaksa dihadiahi timah panas, pasalnya pelaku mencoba kabur dari kejaran petugas saat ditangkap.
Selain mengamankan pelaku Budi, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 2 unit sepeda motor, hasil curian pelaku di perumahan Mahkota Alam Permai blok F Km. 10 Tanjungpinang dan di Kabupaten Bintan.
“Petugas dari Satreskrim polres Tanjungpinang, telah mendeteksi keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Mio, satu unit motor Honda Space, 4 buah handphone, 1 buah tab dan 2 buah jam tangan,” terang Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian ketika jumpa Pers di kantornya, Minggu (04/10).
Kemudian, kata Kristian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kepri terkait dengan pelaku, ”Pelaku merupakan residivis spesialis pembobolan rumah, serta pencurian kendaraan,” kata Kristian didampingi Wakapolres Kompol I Wayan S dan Kasat Reskrim AKP Reza Morandi Tarigan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, untuk pengebangan keterkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor lainnya. “Sejengkalpun polisi tidak akan melepas keberadaan pelaku yang meresahkan masyarakat. Untuk itu masyarakat agar tetap berhati-hati memarkir kendaraannya dimana saja,” himbaunya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” Ucap Kapolres Tanjungpinang yang dikabarkan dekat dengan pewarta itu.(Aliasar)