Aturan Penerimaan SD Lebih Fleksibel, Kesiapan Anak Jadi Prioritas

Belladina
Aturan Penerimaan SD Lebih Fleksibel, Kesiapan Anak Jadi Prioritas. Dok : Istimewa
Aturan Penerimaan SD Lebih Fleksibel, Kesiapan Anak Jadi Prioritas. Dok : Istimewa

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Informasi mengenai perubahan aturan usia masuk Sekolah Dasar (SD) ramai menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Muncul anggapan bahwa usia 7 tahun tidak lagi menjadi syarat utama dalam penerimaan siswa baru. Namun, penjelasan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menegaskan bahwa usia 7 tahun tetap menjadi prioritas utama.

Dalam ketentuan terbaru tersebut dijelaskan bahwa anak usia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan masih menjadi kelompok prioritas dalam penerimaan peserta didik baru tingkat SD.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi anak dengan usia minimal 6 tahun untuk dapat mendaftar masuk SD. Bahkan, anak berusia 5 tahun 6 bulan juga dimungkinkan diterima dengan syarat tertentu, seperti memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis yang memadai.

Selain itu, aturan terbaru juga disebut tidak lagi menitikberatkan tes calistung sebagai syarat utama masuk SD. Kebijakan ini dinilai lebih fokus pada kesiapan mental, emosional, dan kemampuan dasar anak dalam mengikuti proses pembelajaran.

Kebijakan tersebut ditegaskan bukan untuk menghapus standar usia 7 tahun, melainkan memberikan ruang fleksibilitas terhadap kondisi tertentu demi mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Pemerintah berharap para orang tua tidak hanya terpaku pada usia semata, tetapi juga memperhatikan kesiapan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.

Sementara itu, informasi yang menyebut “usia 7 tahun tidak lagi menjadi syarat masuk SD” dipastikan tidak sepenuhnya benar, karena usia tersebut tetap menjadi acuan utama dalam proses penerimaan murid baru.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini