KNPI, Dan OKP Tanjungpinang Desak Aparat Bertindak Tegas soal Dugaan Kerusakan Mangrove Dompak

Belladina
KNPI, Dan OKP Tanjungpinang Desak Aparat Bertindak Tegas soal Dugaan Kerusakan Mangrove Dompak. Dok : KNPI Tanjungpinang
KNPI, Dan OKP Tanjungpinang Desak Aparat Bertindak Tegas soal Dugaan Kerusakan Mangrove Dompak. Dok : KNPI Tanjungpinang

Lintaskepri.com, Tanjungpinang — Dugaan kerusakan hutan mangrove di kawasan Dompak kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa mempertanyakan lambannya langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut.
Sorotan itu muncul menyusul pemberitaan media terkait belum adanya penyelidikan lanjutan atas dugaan kerusakan mangrove di Dompak, meski aparat bersama instansi terkait disebut telah melakukan peninjauan lapangan sebelumnya.
Ketua KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga, bersama Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan Muhammad Zhein Noor Ramadhan dan Ketua GMNI Gabriel Renaldi Hutauruk, menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan keseriusan yang memadai.
Menurut Dimas, masyarakat mempertanyakan belum adanya langkah konkret dari aparat, termasuk pemasangan garis polisi di lokasi yang diduga mengalami kerusakan.
“Kalau memang sudah dilakukan pengecekan lapangan dan ditemukan aktivitas yang mengarah pada dugaan perusakan kawasan mangrove, mengapa sampai sekarang belum ada tindakan awal seperti pemasangan police line? Kondisi ini tentu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mereka menilai alasan menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD tidak semestinya menjadi penghambat proses awal penegakan hukum, terlebih persoalan yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup.
Muhammad Zhein Noor Ramadhan menegaskan aparat penegak hukum harus menunjukkan sikap tegas dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran atau dugaan kepentingan tertentu di balik persoalan ini. Ketika lingkungan rusak namun penanganannya berjalan lambat, maka kepercayaan publik terhadap hukum ikut dipertaruhkan,” katanya.
Ia juga menyoroti belum terlihatnya langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau setelah peninjauan lokasi dilakukan.
“Kami meminta seluruh pihak bersikap terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum terkesan pilih kasih,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua GMNI Gabriel Renaldi Hutauruk menilai keberadaan mangrove memiliki fungsi penting bagi perlindungan wilayah pesisir Tanjungpinang, sehingga dugaan kerusakan yang terjadi tidak boleh dianggap sepele.
“Mangrove merupakan benteng ekologis bagi kawasan pesisir. Jika kerusakan dibiarkan, dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu aparat harus segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar melakukan peninjauan,” tegas Gabriel.
KNPI, HIMA PERSIS, dan GMNI menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemasangan garis polisi, penyelidikan secara terbuka, hingga mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kawasan mangrove di Dompak.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini