Lintaskepri.com, Jakarta – Universitas Terbuka (UT) menegaskan tidak ada kebijakan untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun 2024 meskipun kini berstatus sebagai perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH).
Rektor UT, Ojat Darojat, mengatakan hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan pendidikan tinggi yang dapat menjangkau semua pihak dengan biaya yang tidak memberatkan mahasiswa.
“UT sebagai pelopor perguruan tinggi jarak jauh berkomitmen untuk menghadirkan pendidikan tinggi yang terjangkau untuk semua pihak. Kami berorientasi pada mandat tersebut dan tidak boleh menetapkan UKT mahal bagi mahasiswa,” kata Rektor UT Ojat Darojat dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu, 3 April 2024, seperti dikutip dari Antara.
Mengenai biaya pendidikan di UT tergantung dari skema layanan yang dipilih oleh mahasiswa, yaitu sistem paket semester (Sipas) atau skema per sistem kredit semester (SKS) alias non-Sipas. Pembayarannya dilakukan melalui BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Indomaret, Grup Alfa, Tokopedia, BSI, dan PosPay.
Skema layanan Sipas terdiri dari Sipas Non-Tidak Tatap Muka (TTM), Sipas Semi, Sipas Penuh, Sipas Plus, dan Sipas Online. Setiap jenis Sipas memiliki perbedaan komponen layanan.
Sipas Non-TTM meliputi layanan pendukung keberhasilan belajar jarak jauh (LPKBJJ) yang terdiri atas orientasi studi siswa baru (OSMB) dan pelatihan keterampilan belajar jarak jauh (PKBJJ); administrasi akademik; bahan buka cetak dan digital; transkrip sementara, tutorial online (Tuton); praktik/praktikum seluruh mata kuliah paket; ujian akhir semester (UAS); tugas akhir program (TAP); karya ilmiah; serta pengambilan ijazah.
Sementara Sipas Semi mencakup layanan LPKBJJ (OSMB dan PKBJJ), administrasi akademik, bahan ajar cetak dan digital, transkrip sementara, TTM wajib maksimal tiga mata kuliah, Tuton, praktik/praktikum, UAS, TAP, karya ilmiah, wisuda, serta pengambilan ijazah.
Kemudian, Sipas Penuh UT terdiri atas LPKBJJ (OSMB dan PKBJJ), administrasi akademik, bahan ajar cetak dan digital, TTM wajib seluruh mata kuliah, transkrip sementara, Tuton, praktik/praktikum, UAS, TAP, karya ilmiah, wisuda, pengambilan ijazah, serta pelatihan pengembangan diri.
Untuk Sipas Plus meliputi layanan LPKBJJ (OSMB dan PKBJJ), administrasi akademik, bahan ajar cetak dan digital, TTM wajib seluruh mata kuliah, transkrip sementara, Tuton, praktik/praktikum, UAS, TAP, karya ilmiah, wisuda, pengambilan ijazah, serta pelatihan pengembangan diri.
Sedangkan untuk non-Sipas, layanan akademik dan administrasi akademik diberikan saat mahasiswa melakukan registrasi mata kuliah per SKS. (*)
Editor: Mfz