Ini Alasan UMRAH Belum Menaikkan Biaya UKT

Muhammad Faiz
Wakil Rektor III DR Suryadi. (Foto Lintaskepri)

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang Provinsi Kepri hingga saat ini belum melakukan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa, Senin (20/5/2024).

Hal itu disampaikan Wakil Rektor III UMRAH DR Suryadi yang mengatakan kenaikan UKT harus berdasarkan persyaratan status peningkatan pada PTN.

“UMRAH dalam hal ini masih menjadi perguruan tinggi yang masih dalam Satuan Kerja (Satker) belum menjadi Badan Layanan Umum atau (BLU) atau PTNBH, karna untuk menaikkan status UKT harus ada syarat syarat diatas dan kita masih dalam tahapan proses kesana,” kata Suryadi.

Ketika sudah ada kenaikan status pada PTN lanjutnya, UMRAH juga akan melakukan kajian lebih lanjut dalam rencana kenaikan UKT tersebut.

“Belum tentu langsung menaikkan begitu saja, pasti nantinya harus dikaji, bagaimana dengan operasionalisasi yang ada, visible tidak dengan anggaran yang ada untuk mengcover semuanya,” terangnya.

Menurutnya salah satu penunjang operasionalisasi dalam rangka pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satu komponennya itu adalah UKT.

Suryadi menyampaikan apabila memang diharuskan untuk dinaikkan berdasarkan regulasi dari pemerintah, tentu pihaknya akan mengikuti berdasarkan aturan yang sudah diberlakukan.

“Untuk PTNBH mungkin sudah diberlakukan mengikuti aturan kenaikan tersebut, kalau secara pribadi ditanya, kalau bisa biaya pendidikan itu harus gratis, iya dong, karna itukan bagian dari hak bangsa,” tuturnya.

Sementara itu Mahasiswa jurusan Hubungan International semester 3 yang bernama Geby Gita menyampaikan agar tidak secara signifikan melakukan kenaikan UKT tanpa dasar yang jelas termasuk di kampus UMRAH.

“Kami tidak setuju lah bang kalau tiba tiba dinaikkan, apalagi disini banyak mahasiswa yang merantau dari pulau yang kalau dilihat ekonomi nya tidak begitu besar, belum lagi mahasiswa yang tidak mendapat kan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ungkapnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *