Terbukti Terima Suap, Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat

Lintaskepricom
Gedung Komisi Yudisial. Foto: InfoPublik.

Lintaskepri.com, Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan berinisial MS.

Keputusan diambil dalam sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Jakarta, menyusul terbuktinya pelanggaran berat oleh yang bersangkutan.

MS terbukti menerima uang dari pihak yang sedang berperkara serta menjanjikan bantuan dalam pengurusan 11 perkara, termasuk beberapa perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Tindakannya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012.

“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim,” tegas Ketua Sidang MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dalam keterangan tertulis di InfoPublik, Senin (12/5/2025).

Dalam proses pemeriksaan, MS mengakui menerima uang namun berdalih bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi yang telah dikembalikan, dilengkapi dengan surat pernyataan dari pemberi dana.

Meski demikian, majelis MKH menilai pembelaan tersebut tidak relevan dan tidak dapat menghapus fakta pelanggaran etik.

“Terbukti ini bukan pelanggaran pertama. Terlapor pernah mendapat teguran tertulis dari MA atas kasus serupa. Ini menunjukkan pola pelanggaran yang berulang,” lanjut Siti Nurdjanah.

Pihak Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sempat mengajukan pembelaan dengan alasan riwayat pengabdian MS selama sembilan tahun sebagai hakim ad hoc serta kondisi keluarga.

Namun, majelis tetap menolak seluruh pembelaan tersebut karena beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Majelis MKH dalam perkara ini terdiri dari unsur KY yakni Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara unsur MA diwakili oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini