Lintaskepri.com, Lombok Tengah – Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perhatian publik setelah kepolisian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Peristiwa yang diduga terjadi pada November 2025 tersebut mengakibatkan seorang santri berinisial Sabirin meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya, Sahid Alkudri dan Ahmad Devan Ramdan, mengalami luka bakar berat yang disebut meninggalkan dampak permanen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan sementara menyebut peristiwa itu dipicu oleh konflik antar-santri. Terduga pelaku diduga menyimpan dendam setelah beberapa kali ditegur dan dilaporkan terkait dugaan perundungan (bullying). Pelaku diduga mengunci ruangan dari luar, menyiramkan bahan bakar, kemudian membakar ruangan yang ditempati para korban. Dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Kasus ini baru dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada pertengahan 2026. Keluarga korban mengaku sebelumnya lebih memprioritaskan proses pengobatan, sementara muncul dugaan adanya intimidasi yang menyebabkan laporan tidak segera dibuat. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat.
Polres Lombok Tengah menyatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Perkembangan kasus ini juga mendapat sorotan dari lembaga perlindungan anak dan masyarakat yang meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan, khususnya di asrama dan pondok pesantren, agar setiap dugaan perundungan dapat ditangani secara cepat sehingga tidak berkembang menjadi tindak kekerasan yang berakibat fatal.






