Batam  

Dugaan Calo Tiket Warnai Kisruh Keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

Belladina
Foto Hendra Eka Putra, dalam surat perjanjian bersama pihak travel, Senin 29 Juni 2026. Foto dan Nama Hendra terungkap saat panitia menggelar konfrensi pers dengan mengundang langsung pihak Travel, Dok : Istimewa
Foto Hendra Eka Putra, dalam surat perjanjian bersama pihak travel, Senin 29 Juni 2026. Foto dan Nama Hendra terungkap saat panitia menggelar konfrensi pers dengan mengundang langsung pihak Travel, Dok : Istimewa

Lintaskepri.com, Batam – Polemik gagalnya keberangkatan sebagian kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat, memasuki babak baru. Muncul dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPRD Kepulauan Riau yang disebut berperan sebagai perantara atau calo dalam pengurusan tiket pesawat.
Informasi yang beredar menyebutkan oknum ASN tersebut diduga memperkenalkan pihak biro perjalanan kepada panitia penyelenggara. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan publik setelah puluhan peserta gagal berangkat akibat persoalan tiket yang bermasalah. Sementara itu, pihak penyedia jasa perjalanan telah mengakui adanya kelalaian dalam proses pengurusan tiket dan menyatakan siap bertanggung jawab.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau. Kepolisian membenarkan laporan telah diterima sejak 23 Juni 2026 dan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri menegaskan seluruh biaya tiket keberangkatan kontingen telah dibayarkan lunas kepada biro perjalanan, dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Meski pembayaran telah dilakukan, sebagian tiket yang dijanjikan tidak dapat digunakan sehingga menyebabkan kontingen gagal mengikuti ajang nasional di Manokwari.

Peristiwa tersebut memicu desakan agar proses pengadaan jasa perjalanan dan penggunaan anggaran diperiksa secara transparan. Berbagai pihak berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian mampu mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain di luar penyedia jasa perjalanan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana oleh oknum ASN yang disebut dalam pemberitaan. Proses penyelidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini