Harga Minyakita Masih Melampaui HET, Pengawasan Distribusi Dinilai Perlu Diperketat

Belladina
Pemerhati sosial Tanjungpinang, Mentereng Sakti. Dok : Istimewa
Pemerhati sosial Tanjungpinang, Mentereng Sakti. Dok : Istimewa

Lintaskepri,com, Tanjungpinang – Masih ditemukannya penjualan minyak goreng rakyat Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi sorotan berbagai kalangan. Pemerhati sosial Tanjungpinang, Mentereng Sakti, menilai kondisi tersebut mencerminkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi belum berjalan secara optimal.

Pemerintah sendiri telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, harga jual di sejumlah tempat masih melampaui batas yang telah ditentukan.

“Kalau sistem pengawasan berjalan efektif mulai dari distributor hingga pengecer, seharusnya masyarakat tidak lagi menemukan Minyakita dijual di atas HET,” kata Sakti, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan, instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi perlu menjalankan tugas secara konsisten agar kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pantauan di salah satu swalayan di kawasan Batu 8, Tanjungpinang, menunjukkan Minyakita dijual seharga Rp18.000 per liter, atau sekitar Rp2.300 lebih tinggi dibanding HET yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Sakti, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan harga dari pemerintah pusat dapat diterapkan hingga ke tingkat konsumen. Pengawasan yang dilakukan secara berkala dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam rantai distribusi.

Ia mengingatkan bahwa tingginya harga Minyakita tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga pelaku usaha kecil, terutama sektor kuliner yang menjadikan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Sakti memahami bahwa kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri atas banyak pulau dapat memengaruhi biaya distribusi barang. Meski demikian, menurutnya faktor tersebut tidak semestinya menjadi alasan harga Minyakita terus berada di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, ia mendorong adanya pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta instansi terkait terhadap jalur distribusi Minyakita, mulai dari distributor hingga pengecer.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dengan membeli Minyakita melalui agen resmi atau memanfaatkan program Gerakan Pangan Murah (GPM). Apabila menemukan penjualan di atas HET, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Satgas Pangan disertai bukti transaksi atau dokumentasi.

“Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan harga Minyakita dapat kembali sesuai HET sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini