Gaji Rp3 Juta Disebut Masuk Desil 10, Benarkah Berarti Super Kaya?

Belladina
Tingkatan Desil Berdasarkan Gaji. Dok : Istimewa
Tingkatan Desil Berdasarkan Gaji. Dok : Istimewa

Lintaskepri.com, Jakarta – Informasi mengenai pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya unggahan yang menyebut bahwa masyarakat dengan penghasilan di atas Rp3 juta masuk dalam desil 10 dan dikategorikan sebagai kelompok “super kaya”.

Dalam unggahan yang beredar, informasi tersebut dikaitkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/Tahun 2025. Unggahan itu menampilkan keterangan “Super Kaya” dengan batas penghasilan lebih dari Rp3 juta.

Namun, masyarakat perlu berhati-hati dalam memahami informasi tersebut. Desil tidak semata-mata ditentukan berdasarkan besarnya gaji atau penghasilan bulanan seseorang. Pengelompokan desil dalam data sosial ekonomi mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga secara lebih luas.

Desil merupakan pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Secara umum, desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Karena itu, seseorang yang memiliki penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan tidak otomatis dapat disebut sebagai kelompok desil 10 atau “super kaya”. Kondisi rumah tangga, jumlah anggota keluarga, kepemilikan aset, pengeluaran, tempat tinggal, serta berbagai indikator sosial ekonomi lainnya dapat memengaruhi pemeringkatan.

Informasi yang beredar di media sosial tersebut pun sebaiknya tidak langsung dijadikan patokan untuk menentukan status ekonomi seseorang.

Jangan Sampai Salah Tafsir

Penggunaan istilah “super kaya” dalam unggahan media sosial berpotensi menimbulkan salah persepsi apabila angka Rp3 juta tersebut dipahami sebagai batas mutlak seseorang masuk desil 10.

Oleh sebab itu, masyarakat disarankan merujuk pada data dan ketentuan resmi pemerintah ketika ingin mengetahui posisi desil atau status kesejahteraan suatu keluarga.

Terlebih, penentuan desil berkaitan dengan berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial. Data yang digunakan dapat mengalami pemutakhiran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, penghasilan Rp3 juta per bulan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang merupakan bagian dari kelompok “super kaya” atau desil 10.

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini