Beli BBM 25 Liter Pakai Jeriken, Pemuda Terancam Pasal Migas dan Denda Hingga Rp60 Miliar

Belladina
Beli BBM 25 Liter Pakai Jeriken, Pemuda Terancam Pasal Migas dan Denda Hingga Rp60 Miliar. Dok : Istimewa
Beli BBM 25 Liter Pakai Jeriken, Pemuda Terancam Pasal Migas dan Denda Hingga Rp60 Miliar. Dok : Istimewa

Lintaskepri.com, Jakarta – Sebuah kasus yang melibatkan seorang pemuda karena membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di media sosial. Pemuda tersebut disebut terancam dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Informasi yang beredar menyebutkan pemuda itu membeli sekitar 25 liter BBM menggunakan wadah jeriken. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum karena diduga berkaitan dengan aturan pengangkutan dan niaga BBM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor minyak dan gas bumi.  

Kuasa hukum terdakwa menilai kasus tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, pembelian BBM menggunakan jeriken tidak selalu identik dengan praktik penyalahgunaan atau penimbunan, sehingga diperlukan pembuktian yang jelas terkait tujuan penggunaan BBM tersebut. Pernyataan itu pun memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan penerapan hukum terhadap pembelian BBM dalam jumlah relatif kecil.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan, penimbunan, maupun penjualan kembali untuk keuntungan pribadi. BPH Migas mencatat salah satu modus penyalahgunaan yang kerap ditemukan adalah pembelian BBM menggunakan jeriken tanpa dokumen atau rekomendasi yang dipersyaratkan.  

Berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran tertentu di sektor hilir migas dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.  

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh persoalan keseharian masyarakat, terutama di daerah yang masih mengandalkan pembelian BBM menggunakan jeriken untuk kebutuhan usaha kecil, pertanian, perikanan, maupun operasional alat tertentu. Sejumlah pihak berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM, namun tetap memperhatikan asas keadilan dan kondisi riil di lapangan.  

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini