Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2023–2024. Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal dengan fokus mengumpulkan bahan keterangan dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Menurutnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih mendalami fakta-fakta awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Prosesnya masih sebatas penyelidikan. Beberapa pihak telah dimintai klarifikasi, namun belum memasuki tahap penyidikan,” ujar Senopati.
Kejati Kepri juga belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga belum diterbitkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, proyek pengadaan layanan internet tersebut menggunakan anggaran APBD Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 dan 2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya kini menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Kepri menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan. Masyarakat pun diimbau menghormati asas praduga tak bersalah hingga hasil penyelidikan resmi diumumkan.






