Kepri  

Kepri Jadi Pusat Gerakan Nasional Lawan Peredaran Obat Ilegal

Belladina
Kepri Jadi Pusat Gerakan Nasional Lawan Peredaran Obat Ilegal. Dok : RRI.co.Id
Kepri Jadi Pusat Gerakan Nasional Lawan Peredaran Obat Ilegal. Dok : RRI.co.Id

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mendeklarasikan Gerakan Nasional Lawan Obat Ilegal dengan menggandeng berbagai sektor di Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (25/5) dan Wilayah Kepri dipilih sebagai pusat deklarasi karena dinilai rawan menjadi jalur masuk peredaran obat-obatan ilegal melalui akses laut.  

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) kini menjadi ancaman serius karena efeknya menyerupai narkotika. BPOM mencatat sedikitnya terdapat 12 jenis obat berbahaya yang menjadi perhatian khusus pengawasan nasional.  

Salah satu yang menjadi sorotan ialah penyalahgunaan Nitrous Oxide atau yang dikenal sebagai “gas ketawa”. Menurut BPOM, penggunaan bebas zat tersebut berisiko menimbulkan gangguan saraf hingga hipoksia akut yang membahayakan kesehatan pengguna.  

Dalam operasi pengawasan terbaru, BPOM mengungkap jumlah sitaan obat ilegal mencapai miliaran kapsul yang ditemukan di sejumlah daerah seperti Batam, Banten, Bandung hingga Semarang. Peredaran bahan baku obat ilegal itu diduga melibatkan jaringan internasional melalui jalur distribusi tidak resmi.  

Pemerintah pusat pun disebut telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Presiden menginstruksikan dukungan dari Kementerian Pertahanan dan TNI guna memperkuat operasi penindakan serta pengawasan distribusi obat ilegal di lapangan.  

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk media massa untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu. Ia menilai ancaman tersebut dapat berdampak serius terhadap masa depan generasi muda apabila tidak ditangani bersama.  

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini