Lintaskepri.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang pria berinisial Basri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang beredar, Basri diduga memiliki peran ganda sebagai pengelola sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Batam sekaligus diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Aparat kepolisian menyebut, hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan peredaran sedikitnya 40 ribu butir ekstasi setiap bulan di lokasi hiburan tersebut.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat meningkat pada periode tertentu, terutama saat tingkat kunjungan tempat hiburan malam mengalami peningkatan. Temuan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya potensi peredaran narkoba di wilayah perbatasan seperti Batam.
Hingga saat ini, tim kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Bareskrim Polri juga menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di Kepulauan Riau, khususnya di daerah yang memiliki aktivitas ekonomi dan hiburan malam yang tinggi. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.






