Lintaskepri.com, Batam – Kepolisian kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang disebut-sebut milik AK, yang diduga sebagai pemilik Nagoya Game Zone, kawasan Garden Avenue, Bengkong, Kota Batam, pada Senin malam (17/8/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar pukul 21.06 WIB dan diduga masih berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan praktik perjudian berkedok kasino di Nagoya Game Zone, kawasan Lubuk Baja.
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas kepolisian berjaga di sekitar rumah. Sebuah mobil Inafis juga terlihat berada di halaman rumah. Sementara itu, pemeriksaan di dalam rumah masih berlangsung.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti barang, dokumen, maupun benda lain yang menjadi sasaran pencarian petugas dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan di Nagoya Game Zone dan mengamankan sebanyak 197 orang. Mereka terdiri dari pemilik, manajer, kasir, dealer, pemain, serta 10 warga negara asing.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita tiga brankas yang berisi uang tunai serta hasil penukaran chip dengan nilai total sekitar Rp7,79 miliar. Sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian turut diamankan.
Nagoya Game Zone disebut kerap didatangi warga negara asing maupun kelompok pelanggan tertentu. Namun, informasi mengenai pelanggan tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun keterkaitannya dengan pengembangan perkara.






