Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, DPO Kasus Dugaan Peredaran Narkoba Planet Batam Akhirnya Dibekuk

Belladina
Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, DPO Kasus Dugaan Peredaran Narkoba Planet Batam Akhirnya Dibekuk. Dok : Istimewa
Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, DPO Kasus Dugaan Peredaran Narkoba Planet Batam Akhirnya Dibekuk. Dok : Istimewa

Lintaskepri.com, Jakarta – Pelarian Basri Lewaimang, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam, akhirnya berakhir.

Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, sekitar pukul 00.30 waktu setempat. Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Interpol.

Setelah berhasil diamankan, Basri kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026) sore dalam kondisi tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat petugas.

Kedatangan Basri di Gedung Bareskrim menjadi perhatian. Dalam video yang beredar, sejumlah anggota kepolisian tampak menyambut kedatangannya.

Menurut informasi yang beredar, suasana di lokasi sempat memanas setelah sejumlah petugas disebut mendapat serangan dari pihak yang diduga merupakan buzzer terkait penggerebekan tempat hiburan malam tersebut.

“Basri kabur ke mana saja, Basri, kenapa pakai buzzer-buzzer nyerang Polri,” ujar beberapa anggota polisi yang menyambut kedatangan Basri, sebagaimana terdengar dalam video yang beredar.

Diburu Setelah Penggerebekan Planet Batam

Basri sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui surat bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Polisi menduga Basri memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet Batam. Ia disebut berperan sebagai pengelola Planet 1, 2, dan 3 sekaligus diduga menyediakan berbagai jenis narkotika yang diedarkan di lokasi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebut peredaran narkotika di jaringan tempat hiburan malam itu memiliki skala besar. Penyidik memperkirakan sedikitnya 40.000 butir ekstasi dapat beredar setiap bulan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan aparat di HH Club/Planet 3 Batam. Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penangkapan Basri di Malaysia, polisi disebut turut mengamankan sejumlah barang, di antaranya dua alat komunikasi, uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, serta beberapa dokumen atau catatan.

Sementara dalam pengembangan perkara di Batam, penyidik sebelumnya juga telah menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri.

Aset tersebut mencakup kendaraan, kapal, rumah, ruko hingga apartemen. Polisi menyebut penelusuran aset tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.

Dengan tertangkapnya Basri, penyidik kini dapat melakukan pemeriksaan secara langsung untuk mendalami dugaan peredaran narkotika di jaringan Planet Batam, termasuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Basri selanjutnya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan narkotika yang diduga beroperasi melalui tempat hiburan malam di Batam.

Penangkapan Basri menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik di Batam dan Kepulauan Riau.

 

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini