
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan Tapping Box kepada pelaku usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di kota ini.
“Tapping Box ini merupakan salah satu upaya meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang,” kata Walikota Tanjungpinang Syahrul, Selasa.
Tapping Box merupakan suatu alat yang dapat merekam transaksi yang terjadi di tempat-tempat usaha.
Transaksi apapun yang terjadi di tempat usaha akan direkam oleh alat ini.
“Misalnya pada hari ini kita lakukan secara simbolis di Hotel Aston Tanjungpinang, bila ada tamu yang menginap, maka segala transaksi yang terjadi akan terekam oleh alat ini,” terangnya.
Sebanyak 250 unit Tapping Box akan di pasang di tempat-tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe, tempat hiburan malam dan tempat parkir.
Ditempat yang sama, Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Riany, menyebut tempat usaha yang wajib menggunakan dan memasang Tapping Box dengan omset Rp6.500.000 ke atas.
“Pelaku atau tempat usaha yang omsetnya Rp6,5 juta ke atas wajib memasang alat itu, ini sesuai dengan Perda,” ucapnya.
Alat ini mempermudah pelayanan dan perhitungan kepada wajib pajak.
(Cho)






