Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Pembayaran zakat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungpinang mengalami kendala.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang mencatat, pembayaran zakat melalui Unit Pelaksana Zakat (UPZ) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah terhenti sejak Juni 2023.
Hal ini disebabkan oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya unsur paksaan dalam pelaksanaan pembayaran zakat tersebut.
Baca juga: Pengembangan Pelabuhan Kuala Riau Masuki Tahap Akhir, CEO MCC Kunjungi Tanjungpinang
“Untuk menghindari masalah hukum, UPZ di OPD terpaksa menghentikan sementara pengumpulan zakat,” ujar Ketua Baznas Tanjungpinang, Akhmad Khusairi.
Meski demikian, Baznas terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada ASN untuk mendorong pembayaran zakat secara sukarela.
“Kami melakukan pendekatan langsung ke OPD, namun responsnya masih kurang maksimal,” ungkap Khusairi.
Data yang diperoleh Baznas Tanjungpinang menunjukkan bahwa hingga Januari 2024, hanya Dinas Perpustakaan yang menyalurkan zakat sebesar Rp 8 juta. Sementara itu, pembayaran zakat oleh ASN secara pribadi juga masih rendah.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati APBD Perubahan 2024, Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Akibat kendala tersebut, target penerimaan zakat Baznas Kota Tanjungpinang pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 14%.
“Hingga saat ini, total penerimaan zakat baru mencapai Rp 1,3 miliar, jauh di bawah target tahun lalu yang mencapai Rp 6,1 miliar,” kata Khusairi.
Khusairi berharap pemerintah daerah dapat kembali mengaktifkan kebijakan pembayaran zakat bagi ASN.
“Kami yakin jika pemerintah daerah mendukung, maka pembayaran zakat oleh ASN dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Dana zakat yang telah terkumpul sejauh ini telah disalurkan kepada 531 mustahik dalam bentuk uang tunai, barang, dan kebutuhan pokok lainnya.(Mfz)
Editor: Brm