Mengonsumsi Daging Kucing, Manfaat Atau Mudarat? Berikut Penjelasan Dokter

Muhammad Faiz
Mengonsumsi Daging Kucing, Manfaat Atau Mudarat? Berikut Penjelasan Dokter
Dokter Gizi Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang, Gotri M Siahaan. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Viral seorang pria di Semarang mengonsumsi daging kucing selama dua tahun dengan alasan kesehatan.

Namun, benarkah daging kucing memiliki khasiat obat? Dokter Gizi Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang, Gotri M Siahaan, memberikan penjelasan ilmiah terkait hal tersebut.

Menurutnya, hingga kini belum ada penelitian yang mendukung klaim bahwa daging kucing dapat menyembuhkan berbagai penyakit.

“Ahli gizi belum ada yang menyebutkan bahwa daging kucing bisa mengobati suatu penyakit,” ungkap Gotri kepada Lintaskepri.

Ia menjelaskan, meskipun daging hewan umumnya mengandung protein yang baik bagi tubuh, tidak semua jenis daging layak dikonsumsi. Daging yang tidak melalui uji laboratorium makanan dapat membawa risiko kesehatan yang serius.

“Alih-alih mengobati penyakit, saya justru khawatir akan dampak buruk dari mengonsumsi daging hewan yang seharusnya bukan untuk konsumsi manusia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gotri menekankan kucing tidak termasuk hewan pangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Bisa jadi dari kuku, mulut, semuanya mengandung virus, jadi tidak boleh dikonsumsi oleh manusia,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar hewan peliharaan divaksinasi untuk mencegah penularan penyakit kepada manusia.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh seorang pria berinisial NY (68) di Semarang yang mengaku telah mengonsumsi daging kucing selama 2 tahun dengan harapan dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya.

Akibat perbuatannya yang tidak lazim tersebut, NY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *