Kenaikan Pangkat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Dinilai Sesuai UU

Lintaskepricom
Kenaikan Pangkat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Dinilai Sesuai UU. Foto: infopublik.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel menuai beragam tanggapan.

Namun, perubahan nomenklatur di era pemerintahan Presiden Prabowo menjadikan posisi Seskab bukan lagi setingkat menteri, melainkan jabatan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Dengan demikian, jabatan tersebut tetap sesuai untuk diisi oleh prajurit aktif TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan bahwa posisi Letkol Teddy masih berada dalam koridor yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setahu saya, posisi Seskab berada di bawah Sekmil, dan Sekmil masuk dalam regulasi yang diatur undang-undang. Jadi, posisinya masih sangat aman,” ujar Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan arahan Panglima TNI, prajurit yang menjabat di posisi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat tetap berstatus sebagai perwira aktif.

“Mereka yang ditempatkan di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum melanjutkan tugas di posisi tersebut,” katanya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini