Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 25 April 2025

Lintaskepricom
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 25 April 2025. Foto: Dok. Kemenag

Lintaskepri.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 25 April 2025. Sebelumnya, batas akhir pelunasan tahap II dijadwalkan berakhir pada Kamis, 17 April 2025.

“Pelunasan Bipih Reguler kita perpanjang hingga 25 April 2025,” tegas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025) di Jakarta.

Pada musim haji 1446 H ini, Indonesia mendapat total kuota sebanyak 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Kuota haji reguler terbagi dalam beberapa kategori, yakni 190.897 jamaah berhak lunas berdasarkan nomor porsi, 10.166 jamaah prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah dari KBIHU serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Hingga saat ini, sebanyak 209.359 jamaah telah melakukan pelunasan Bipih reguler, mencakup jamaah tahap I dan II, jamaah cadangan, serta petugas dan pembimbing ibadah.

Kemenag mencatat, secara nasional pelunasan sudah melebihi kuota. Namun, terdapat empat provinsi yang belum mencapai target 100%, masing-masing Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), Gorontalo (97,21%).

“Perpanjangan ini bertujuan agar seluruh kuota haji reguler dapat terserap maksimal,” ujar Zain.

Kemenag juga telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H, di mana jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan pemberangkatan ke Arab Saudi dimulai 2 Mei 2025 secara bertahap dari embarkasi masing-masing.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini