Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kota Tanjungpinang masih memakai sistem zonasi atau penerimaan siswa berdasarkan tempat tinggal, Senin (6/5/2024).
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan Tanjungpinang Inderi Zamar menjelaskan bahwa jalur zonasi di khususkan kepada siswa untuk memilih 2 pilihan sekolah apabila salah satu sekolah sudah memenuhi batas maksimal penerimaan.
“3 jalur lainnya hanya satu sekolah saja, sedangkan jalur zonasi diberi 2 pilihan sekolah yang masih terdekat dari tempat tinggal siswa tersebut,” jelasnya.
Selain itu ia menambahkan sekolah bisa menambah penerimaan siswa apabila memang di butuhkan dengan berkoordinasi terlebih dahulu.
“Amanah dari program belajar 9 tahun bahwa setiap anak itu wajib sekolah, sekolah sekolah tertentu masih bisa melakukan penerimaan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Tanjungpinang,” terangnya.
Sementara itu di tempat yang sama Kabid Pembinaan SD Ellysa Purnamawaty mengatakan pendaftaran sistem online PPDB saat ini tidak berlaku apabila identitas anak tidak sama dengan kartu keluarga.
“Jadi data anak harus sama dengan keseluruhan data kartu keluarga, misalnya orang tuanya masih memakai alamat di barat, sedangkan anaknya indentitasnya sudah di daerah timur, maka dipastikan sistem gagal memverifikasi, solusinya adalah melampirkan KK lama dan KK baru,” ungkapnya.
Pelaksanaan PPDB Kota Tanjungpinang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 1 Juli 2024 secara online di tingkat TK, SD dan SMP dengan jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan zonasi. (Mfz)
Editor: Yli