Lintaskepri.com, Jakarta – Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam Planet Batam yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri, akhirnya berakhir.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanky pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Yuwanky ditangkap setelah tiba dari Singapura. Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan DPO terhadap dirinya terkait pengembangan perkara narkotika yang berkaitan dengan tempat hiburan malam di Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Sebelum ditangkap, Yuwanky diketahui berada di Singapura dan menjadi buronan yang diburu penyidik.
Nama Yuwanky mencuat dalam pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya juga menyeret Basri Lewaimang. Polisi menduga Yuwanky memiliki keterkaitan dengan penyediaan narkotika di tempat hiburan malam Planet Batam.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Yuwanky sebagai DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik kini dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika tersebut.
Perkembangan selanjutnya terkait status hukum, pemeriksaan, serta kemungkinan penerapan pasal terhadap Yuwanky masih menunggu keterangan resmi dari Bareskrim Polri.
Kata kunci: Yuwanky ditangkap, Yuwanky Batam, Planet Batam, Bareskrim Polri, narkoba Batam, berita Batam hari ini.






