Lintaskepri.com, Bintan – Petugas gabungan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ganja ke dalam lapas pada 12 Jun 2024 lalu.
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat, yaitu dengan menyembunyikan sabu dan ganja di dalam sabun cair yang dibalut kondom dan balon.
Dodhik (38), seorang warga binaan lapas, diamankan setelah petugas curiga terhadap barang yang dibawanya saat membuang sampah di sekitar lapas.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Tanjungpinang, Pasutri Diduga jadi Mucikari
“Kecurigaan petugas terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan. Ditemukan 12 paket sabu dan satu paket kecil ganja yang disembunyikan di dalam sabun cair,” jelas Kapolres Bintan, Riky Iswoyo, Jumat (21/6/2024).
Melalui pengembangan dan penyelidikan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi R, seorang remaja di bawah umur.
Yang bersangkutan berperan sebagai pelaku yang mengantarkan sabu kepada Dodhik.
Baca juga: Pasutri Mucikari di Tanjungpinang Raup Keuntungan Hingga Rp30 Juta per Bulan
R ditangkap di kosnya di Tanjungpinang Timur pada 17 Juni 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa R hanya bertindak sebagai kurir dengan imbalan Rp8 juta.
“Kami masih mendalami dari mana R mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Riky Iswoyo.
Saat ini polisi juga tengah memburu A, yang diduga sebagai pemilik sabu dan dalang di balik penyelundupan ini. A telah masuk dalam daftar DPO. (Ink)
Editor: Ism