Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar praktek prostitusi anak di kawasan Batu 15, Rabu (19/06/2024) malam.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (20/6/2024).
12 perempuan yang diduga menjadi korban prostitusi berhasil diamankan dari kawasan lokalisasi itu. Tak hanya itu, polisi juga menangkap dua orang pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai mucikari.
Baca juga: Pasutri Mucikari di Tanjungpinang Raup Keuntungan Hingga Rp30 Juta per Bulan
“Empat dari 12 perempuan tersebut masih di bawah umur,” ungkap Freddy.
Freddy menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih mendalami penyelidikan terkait bisnis haram yang dijalankan oleh pasangan suami istri ini.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Freddy.(Brm)
Editor: Brm