Hukum  

Pasutri Mucikari di Tanjungpinang Raup Keuntungan Hingga Rp30 Juta per Bulan

Jajakan 12 Wanita, 4 Diantaranya Masih di Bawah Umur

Muhammad Faiz
Pasutri Mucikari di Tanjungpinang Raup Keuntungan Hingga Rp30 Juta per Bulan
Pasutri mucikari berinisial J (32) dan T (36) saat digelandang petugas di Mapolresta Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polisi mengungkapkan nilai keuntungan fantastis yang diperoleh pasangan suami istri (pasutri) mucikari dari hasil menjajakan wanita kepada pria hidung belang.

Tak tanggung-tanggung dalam sebulan keduanya menerima omset hingga Rp30 juta dari hasil bisnis prostitusi tersebut.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Dharma Adiyaniki, menyampaikan tersangka pasutri berinisial J (32) dan T (36) ini sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2020 lalu.

Dalam sebulan, keduanya memperoleh omset keuntungan hingga Rp30 juta. Sehingga, jika di kalkulasikan dalam setahun tersangka pasutri mucikari ini memperoleh keuntungan sebesar Rp300 sampai Rp500 juta.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Tanjungpinang, Pasutri Diduga jadi Mucikari

“Tarif sekali kencan sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Sementara, dari tarif tersebut mucikari memperoleh fee Rp50 ribu,” ungkapnya, Jumat (21/6/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam operasi penangkapan tersangka polisi turut mengamankan 12 korban wanita yang di jadikan pekerja seks komersial (PSK). Dari total tersebut, 4 orang di antaranya masih di bawah umur.

Para korban juga direkrut dari tiga daerah yang berbeda. Yakni, Provinsi Lampung, Jawa Tengah dan Banten.

“Mereka (korban) di rekrut dari tempat asal mereka langsung di bawa ke Tanjungpinang untuk diperkerjakan,” jelasnya.

Baca juga: Warga Binaan Nekat Selundupkan Sabu dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang

Atas perbuatan, kedua tersangka di jerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Lalu, Pasal 76i Jo Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 revisi UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar praktik prostitusi anak di kawasan Batu 15, Rabu (19/06/2024) malam. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *