Sanksi Tegas BKN Bagi Kepala Daerah Yang Mengangkat Staff Khusus

Muhammad Faiz
Ilustrasi pelantikan kepala daerah. Foto: Istimewa

Lintaskepri.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kepala Daerah terpilih tak diperbolehkan untuk mengangkat staff khusus dan tenaga ahli.

Pasalnya, anggaran yang telah diperuntukkan tersebut hanya cukup untuk membayar kebutuhan pegawai dan honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, jika memang kepala daerah ingin mengangkat, harus dilihat kebutuhan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, apakah masih dibutuhkan atau tidak.

Menurutnya, pengangkatan tersebut harus ada dasar dan regulasi yang jelas, bukan berdasarkan kepentingan politik dari kepala daerah.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jika ada pengangkatan pegawai baru, maka  pemerintah pusat tidak segan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tak mengikuti aturan.

“Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti Gubernur, Bupati Wali Kota mengangkat pegawai, karena jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita terutama administrasi,” ungkap Zudan.

Mekanisme pengangkatan pegawai tersebut, sambungnya, sudah melalui mekanisme tersendiri seperti perekrutan penerimaan CPNS secara resmi berdasarkan kualifikasi pendidikan.

“Jadi ada aturannya, tidak sembarang,” imbuhnya. (*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini