Jelang Idulfitri 2026, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

Lintaskepricom
Jelang Idulfitri 2026, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi
Menjelang perayaan Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan. Foto: Ilustrasi Humas KPK.

Lintaskepri.com, Jakarta – Menjelang perayaan Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat integritas aparatur negara menjelang momentum Lebaran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tradisi saling memberi pada hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas.

“Pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan berpotensi menjadi gratifikasi yang dapat berdampak pada pelanggaran hukum,” katanya.

KPK juga menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh aparatur negara kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain—termasuk dengan alasan THR—dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Selain melanggar etika penyelenggara negara, praktik tersebut dinilai dapat merusak integritas pelayanan publik.

Karena itu, KPK meminta seluruh penyelenggara negara dan ASN untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya keagamaan.

Berdasarkan data KPK, hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan momentum hari raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta.

Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi, sementara 12 laporan atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial setelah melalui proses verifikasi.

KPK menilai pelaporan tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.

Untuk memperkuat pengawasan publik, KPK juga menyediakan berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun dugaan praktik korupsi.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan konsultasi WhatsApp, maupun Layanan Informasi Publik KPK,” imbaunya.

Selain itu, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dikelola oleh KPK.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini